Ketentuan Pajak Capital Gain Saham dan Contoh Penghitungannya
Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap pendapatan yang diterima oleh seorang wajib pajak akan dikenakan pajak, yakni pajak penghasilan atau PPh, termasuk terhadap capital gain. Oleh karena itu, dikenal adanya istilah pajak capital gain.
Capital gain adalah istilah untuk menyebut keuntungan yang didapatkan oleh suatu pelaku usaha dalam penjualan aset modal atau investasi, di mana aset tersebut memiliki harga jual yang lebih tinggi daripada harga belinya. Aset yang dimaksud dapat berupa investasi tertentu, seperti saham, reksa dana, properti, bisnis, atau investasi lainnya.
Capital gain sendiri terdapat dua jenis, yakni capital gain jangka panjang dan jangka pendek. Kedua jenis ini, wajib dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Ulasan berikut ini, akan menelaah pajak capital gain saham, dalam arti pajak yang dikenakan atas keuntungan yang didapatkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, terkait dengan penjualan saham.
Ketentuan Pajak Capital Gain Saham
Sesuai peraturan yang berlaku, jika wajib pajak adalah orang pribadi, maka capital gain dikenakan PPh secara progresif. Sementara, wajib pajak badan akan dikenakan tarif sebesar 25%.
Berikut ini penjelasan lengkap terkait ketentuan pajak capital gain saham di Indonesia.
1. Besaran Pajak Capital Gain Saham
Tarif pajak capital gain saham ditentukan sebesar 0,1% dari nilai transaksi jual beli saham yang ada pada bukti transaksi. Pajak ini dibayarkan penjual saham dan diambil oleh perusahaan efek atau sekuritas yang bertransaksi.
2. Penentuan Capital Gain
Keuntungan yang dikenakan pajak capital gain saham adalah selisih harga jual saham yang dikurangi harga beli saham. Jika ada kerugian dalam transaksi jual saham, maka kerugian itu dikreditkan untuk mengurangi pajak yang harus dibayar pada transaksi lain.
3. Pemotongan Pajak
Pemotongan pajak sebesar 0,1% dari nilai transaksi jual beli saham akan dilakukan oleh perusahaan efek atau sekuritas yang melakukan transaksi tersebut. Besarannya akan muncul dalam bukti transaksi. Pemotongan dilakukan saat transaksi jual beli saham dilakukan.
4. Waktu Pembayaran
Terdapat batas waktu pembayaran pajak capital gain saham yang wajib dilakukan maksimal tanggal 15 di bulan berikutnya sejak transaksi jual beli saham dilakukan. Jika pembayaran melebihi batas waktu itu, maka akan ada sanksi berupa bunga dengan besaran 2% per bulan dari jumlah pajak yang wajib dibayar.
Cara Menghitung Pajak Capital Gain Saham
Setiap investor wajib mengetahui cara menghitung pajak capital gain saham. Jika tidak mengetahuinya, maka simak penjelasan berikut:
1. Tentukan Harga Jual dan Harga Beli Saham
Cara menghitung pajak capital gain saham yang pertama adalah dengan menentukan harga jual dan belinya terlebih dahulu. Harga beli saham dapat dihitung dengan mengurangi biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh saham.
Biaya tersebut seperti biaya akuisisi, biaya transfer, dan biaya administrasi. Harga jual saham dapat dihitung dengan mengalikan jumlah saham yang dijual dengan harga jual per saham.
2. Hitung Keuntungan Saham
Keuntungan juga dihitung dengan cara mengurangi harga beli saham dengan harga jual saham. Kemudian tambahkan dengan biaya yang dikeluarkan untuk proses penjualan tersebut.
Biaya yang dimaksud adalah biaya administrasi, biaya transfer, dan lain sebagainya. Rumus untuk menghitungnya yakni:
Capital Gain = Harga Jual Saham – (Harga Beli Saham + Biaya Proses Penjualan Saham)